di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 3/2023 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 3 Tahun 2023 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memfasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Provinsi Kalimantan Tengah. Latar belakangnya adalah untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba yang mengancam sumber daya manusia dan kehidupan bangsa, serta mendukung program pencegahan dan pemberantasan dengan meningkatkan peran Pemerintah Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban tempat usaha untuk melakukan fasilitasi pencegahan, kewajiban rehabilitasi bagi pecandu, dan partisipasi aktif masyarakat dalam upaya pencegahan.