Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 3/2023 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 3 Tahun 2023 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2023Tanggal Penetapan:7 Agustus 2023
Pemberantasan Narkotika

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaFasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Tanggal Berlaku07 Agustus 2023
Tanggal Penetapan07 Agustus 2023
Tempat PenetapanPalangka Raya

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memfasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Provinsi Kalimantan Tengah. Latar belakangnya adalah untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba yang mengancam sumber daya manusia dan kehidupan bangsa, serta mendukung program pencegahan dan pemberantasan dengan meningkatkan peran Pemerintah Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penyusunan program dan kegiatan fasilitasi oleh Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah atau Unit Kerja.
  2. Pelaksanaan fasilitasi pencegahan melalui berbagai kegiatan seperti seminar, lokakarya, pelatihan, dan pembentukan satgas anti narkotika.
  3. Fasilitasi pencegahan di sekolah/perguruan tinggi melalui sosialisasi, konsultasi, kampanye, dan satuan tugas anti-Narkotika.
  4. Fasilitasi pencegahan di tempat usaha, hotel/penginapan, dan tempat hiburan melalui pemasangan spanduk dan koordinasi dengan BNN.
  5. Pelaksanaan deteksi dini melalui pemasangan pengumuman, sosialisasi, pembentukan satuan tugas, dan tes urine.
  6. Penanganan penyalahgunaan melalui rehabilitasi medis dan sosial, serta wajib lapor bagi pecandu.
  7. Partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba melalui pelaporan, dukungan, dan pembentukan wadah partisipasi.
  8. Pembentukan Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Daerah.
  9. Monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan narkoba.

Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban tempat usaha untuk melakukan fasilitasi pencegahan, kewajiban rehabilitasi bagi pecandu, dan partisipasi aktif masyarakat dalam upaya pencegahan.

(-)

1. Pemerintah Daerah dapat mengenakan sanksi administratif terhadap badan usaha yang tidak memenuhi kewajibannya. 2. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian kegiatan, denda administratif, dan pencabutan izin usaha.