di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan dan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan
Juga dikenal sebagai: Peraturan LIPI 1/2020 · Peraturan LIPI No. 1 Tahun 2020 · Peraturan LIPI Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 ini mengatur pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan dan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2018 dan Pasal 38 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2018.
Tujuan dari pedoman ini adalah untuk menentukan jumlah dan komposisi Jabatan Fungsional yang diperlukan, memetakan jumlah dan komposisi jabatan di lingkungan organisasi perkebunrayaan, dan memberikan informasi kebutuhan secara nasional untuk sinkronisasi program pemerintah.
Ketentuan substansial meliputi: