Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan dan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan

Juga dikenal sebagai: Peraturan LIPI 1/2020 · Peraturan LIPI No. 1 Tahun 2020 · Peraturan LIPI Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 April 2020Tanggal Penetapan:21 April 2020
Riset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
TemaPedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan dan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan
LokasiLembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Tanggal Berlaku22 April 2020
Tanggal Penetapan21 April 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 ini mengatur pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan dan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2018 dan Pasal 38 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2018.

Tujuan dari pedoman ini adalah untuk menentukan jumlah dan komposisi Jabatan Fungsional yang diperlukan, memetakan jumlah dan komposisi jabatan di lingkungan organisasi perkebunrayaan, dan memberikan informasi kebutuhan secara nasional untuk sinkronisasi program pemerintah.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Penghitungan kebutuhan jabatan didasarkan pada beban kerja yang ditentukan oleh indikator seperti luas area kebun raya, jumlah koleksi tumbuhan, prioritas keterwakilan ekoregion, dan jumlah pengguna layanan.
  2. Penghitungan dilakukan berdasarkan rasio pengelola terhadap luas lahan dikali dengan zona koleksi, dengan rasio yang berbeda untuk Kebun Raya Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
  3. Komposisi Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan ditetapkan sebanyak 80% dan Analis Perkebunrayaan sebanyak 20% dari total kebutuhan jabatan.
  4. Pimpinan Instansi Pemerintah mengajukan usulan kebutuhan jabatan kepada menteri terkait dengan tembusan kepada Instansi Pembina, disertai hasil pertimbangan teknis dari Instansi Pembina.
  5. Evaluasi penyusunan kebutuhan jabatan dilakukan setiap terjadi perubahan rencana strategis atau rencana kerja tahunan.

(-)

(-)