Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo No. 11 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sidoarjo 11/2015 · Perda Kabupaten Sidoarjo No. 11 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 Desember 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Sidoarjo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 Desember 2015
Tempat PenetapanSidoarjo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2005 Nomor 1 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 2 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2007 Nomor 1 Seri E).

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2016. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 3.770.500.242.600,00, belanja daerah sebesar Rp. 3.993.514.701.340,00, yang menghasilkan defisit sebesar (Rp. 223.014.458.740,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 235.914.458.740,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 12.900.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 223.014.458.740,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari bagi hasil pajak/bukan pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, serta dana penyesuaian dan otonomi khusus. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA) dan penerimaan pengembalian dana bergulir. Pengeluaran pembiayaan meliputi penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

(-)