Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan pedoman pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya dan Pratama di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui seleksi terbuka. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa pengisian jabatan dilakukan secara transparan, objektif, kompetitif, dan akuntabel, serta untuk memenuhi prinsip meritokrasi. Ketentuan substansial mencakup pembagian kewenangan dalam pembentukan panitia seleksi, persyaratan peserta seleksi, dan tata cara pelaksanaan seleksi. Seleksi terbuka ini memberikan kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non-PNS yang memenuhi syarat untuk berkompetisi secara adil. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang persyaratan administrasi, kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural yang harus dipenuhi oleh calon pejabat.