Peraturan ini menetapkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) sebagai patokan dalam melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah adanya perkembangan standar pemeriksaan nasional dan internasional, serta kebutuhan organisasi BPK yang mengharuskan pembaruan terhadap standar sebelumnya. Tujuan utama SPKN adalah untuk menjamin kualitas, profesionalisme, dan kredibilitas pemeriksaan keuangan negara guna mendorong tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Substansi SPKN mencakup tujuh standar utama, yaitu Standar Umum, Standar Pelaksanaan Pemeriksaan, Standar Pelaporan Pemeriksaan, Standar Pemeriksaan Keuangan, Standar Pemeriksaan Kinerja, Standar Pemeriksaan DTT Kepatuhan, dan Standar Pemeriksaan DTT Investigatif. Peraturan ini mengatur kewajiban bagi BPK, akuntan publik, aparat pengawasan intern, dan pihak lain yang melakukan pemeriksaan keuangan negara untuk mematuhi standar tersebut. Selain itu, dibentuk Komite SPKN yang bertugas mengevaluasi dan mengembangkan standar secara berkelanjutan. Pemeriksa diwajibkan menerapkan prinsip etika (independensi, integritas, dan profesionalisme), manajemen mutu, serta skeptisisme profesional dalam setiap tahapan pemeriksaan.