Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2026

Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPK 1/2026 · Peraturan BPK No. 1 Tahun 2026 · Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:10 April 2026
Hukum Administrasi NegaraStandar & Pedoman TeknisKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Badan Pemeriksa Keuangan
TemaStandar Pemeriksaan Keuangan Negara
LokasiBPK RI
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan10 April 2026
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6010).

Peraturan ini menetapkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) sebagai patokan dalam melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah adanya perkembangan standar pemeriksaan nasional dan internasional, serta kebutuhan organisasi BPK yang mengharuskan pembaruan terhadap standar sebelumnya. Tujuan utama SPKN adalah untuk menjamin kualitas, profesionalisme, dan kredibilitas pemeriksaan keuangan negara guna mendorong tata kelola yang transparan dan akuntabel. Substansi SPKN mencakup tujuh standar utama, yaitu Standar Umum, Standar Pelaksanaan Pemeriksaan, Standar Pelaporan Pemeriksaan, Standar Pemeriksaan Keuangan, Standar Pemeriksaan Kinerja, Standar Pemeriksaan DTT Kepatuhan, dan Standar Pemeriksaan DTT Investigatif. Peraturan ini mengatur kewajiban bagi BPK, akuntan publik, aparat pengawasan intern, dan pihak lain yang melakukan pemeriksaan keuangan negara untuk mematuhi standar tersebut. Selain itu, dibentuk Komite SPKN yang bertugas mengevaluasi dan mengembangkan standar secara berkelanjutan. Pemeriksa diwajibkan menerapkan prinsip etika (independensi, integritas, dan profesionalisme), manajemen mutu, serta skeptisisme profesional dalam setiap tahapan pemeriksaan.

1. Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan BPK ini.

(-)