di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Pembuatan Nomor Tunggal Identitas Pemodal Pada Lembaga Penyimpanan Dan Penyelesaian Oleh Biro Administrasi Efek Atau Emiten Dan Perusahaan Publik Yang Menyelenggarakan Administrasi Efek Sendiri
Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 5/POJK.04/2020 · Peraturan OJK No. 5/POJK.04/2020
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mengalihkan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tujuannya adalah memberikan kejelasan dan kepastian mengenai kewajiban pembuatan nomor tunggal identitas pemodal pada lembaga penyimpanan dan penyelesaian oleh biro administrasi efek atau emiten dan perusahaan publik yang menyelenggarakan administrasi efek sendiri.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban bagi biro administrasi efek atau emiten dan perusahaan publik untuk membuat nomor tunggal identitas pemodal bagi pemodal yang belum memilikinya. Data pemodal yang harus disampaikan meliputi nama, tempat dan tanggal lahir atau pendirian, nomor identitas, domisili, kewarganegaraan, tipe pemodal, dan jenis usaha. Nomor tunggal identitas pemodal harus disampaikan kepada pemodal yang bersangkutan.