Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.04/2020 Tahun 2020

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Pembuatan Nomor Tunggal Identitas Pemodal Pada Lembaga Penyimpanan Dan Penyelesaian Oleh Biro Administrasi Efek Atau Emiten Dan Perusahaan Publik Yang Menyelenggarakan Administrasi Efek Sendiri

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 5/POJK.04/2020 · Peraturan OJK No. 5/POJK.04/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Februari 2020Tanggal Penetapan:17 Februari 2020
Badan Usaha & PerdaganganPasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPembuatan Nomor Tunggal Identitas Pemodal Pada Lembaga Penyimpanan Dan Penyelesaian Oleh Biro Administrasi Efek Atau Emiten Dan Perusahaan Publik Yang Menyelenggarakan Administrasi Efek Sendiri
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku19 Februari 2020
Tanggal Penetapan17 Februari 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-327/BL/2012 tentang Pembuatan Nomor Tunggal Identitas Pemodal pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian oleh Biro Administrasi Efek atau Emiten dan Perusahaan Publik yang Menyelenggarakan Administrasi Efek Sendiri beserta Peraturan Nomor VI.B.2 yang merupakan lampirannya.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mengalihkan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tujuannya adalah memberikan kejelasan dan kepastian mengenai kewajiban pembuatan nomor tunggal identitas pemodal pada lembaga penyimpanan dan penyelesaian oleh biro administrasi efek atau emiten dan perusahaan publik yang menyelenggarakan administrasi efek sendiri.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban bagi biro administrasi efek atau emiten dan perusahaan publik untuk membuat nomor tunggal identitas pemodal bagi pemodal yang belum memilikinya. Data pemodal yang harus disampaikan meliputi nama, tempat dan tanggal lahir atau pendirian, nomor identitas, domisili, kewarganegaraan, tipe pemodal, dan jenis usaha. Nomor tunggal identitas pemodal harus disampaikan kepada pemodal yang bersangkutan.

(-)

  • 1. Pelanggaran terhadap Pasal 3, 4, dan 5 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran.
  • 2. Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif kepada masyarakat.