Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang No. 14 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Bantuan hukum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tangerang 14/2016 · Perda Kabupaten Tangerang No. 14 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tangerang Nomor 14 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Desember 2016Tanggal Penetapan:28 Desember 2016
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Bantuan hukum
LokasiPemerintah Kabupaten Tangerang
Tanggal Berlaku25 Desember 2016
Tanggal Penetapan28 Desember 2016
Tempat PenetapanTigaraksa

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum di Kabupaten Tangerang. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013, yang mengamanatkan perlunya peraturan daerah untuk mengatur penyelenggaraan bantuan hukum dan pengalokasian anggarannya.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin hak Penerima Bantuan Hukum dalam mendapatkan akses keadilan, mewujudkan persamaan kedudukan di hadapan hukum, menjamin penyelenggaraan bantuan hukum secara merata, dan mewujudkan peradilan yang efektif dan efisien. Asas penyelenggaraan bantuan hukum meliputi keadilan, persamaan kedudukan, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pemberi Bantuan Hukum berhak melakukan rekrutmen, memberikan pelayanan bantuan hukum, menerima dana dari Pemerintah Daerah, mengeluarkan pendapat dalam pembelaan perkara, dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Daerah.
  2. Pemberi Bantuan Hukum wajib memberikan bantuan hukum sampai perkara selesai, menjaga kerahasiaan informasi, melaporkan proses pemberian bantuan hukum setiap 4 bulan, dan melaporkan penggunaan dana bantuan hukum setiap 4 bulan.
  3. Penerima Bantuan Hukum berhak mendapatkan bantuan hukum hingga masalahnya selesai, mendapatkan bantuan hukum sesuai standar, dan mendapatkan informasi terkait pelaksanaan bantuan hukum.
  4. Penerima Bantuan Hukum wajib membuat surat kuasa khusus, menyampaikan informasi yang benar, dan membantu kelancaran pemberian bantuan hukum.
  5. Penyaluran dana bantuan hukum dilakukan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemberi Bantuan Hukum, dengan persyaratan yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
  6. Pendanaan bantuan hukum dibebankan pada APBD, dengan alokasi anggaran di Sekretariat Daerah.
  7. Bupati melakukan pengawasan terhadap pemberian dana bantuan hukum.
  8. Pemberi Bantuan Hukum dilarang menerima pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dan melakukan rekayasa permohonan.

(-)

1. Pemberi Bantuan Hukum yang terbukti menerima atau meminta pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani dipidana sesuai Pasal 21 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. 2. Pemberi Bantuan Hukum yang melakukan rekayasa permohonan Penerima Bantuan Hukum dikenai sanksi administratif berupa pembatalan dana Bantuan Hukum dan dilaporkan kepada Kementerian Hukum dan HAM.