di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Bantuan hukum
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tangerang 14/2016 · Perda Kabupaten Tangerang No. 14 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tangerang Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum di Kabupaten Tangerang. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013, yang mengamanatkan perlunya peraturan daerah untuk mengatur penyelenggaraan bantuan hukum dan pengalokasian anggarannya.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin hak Penerima Bantuan Hukum dalam mendapatkan akses keadilan, mewujudkan persamaan kedudukan di hadapan hukum, menjamin penyelenggaraan bantuan hukum secara merata, dan mewujudkan peradilan yang efektif dan efisien. Asas penyelenggaraan bantuan hukum meliputi keadilan, persamaan kedudukan, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.
Ketentuan substansial mencakup: