Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang No. 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 4/2016 · Perda Kabupaten Semarang No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:10 Februari 2016
Pelayanan KesehatanPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKawasan Tanpa Rokok
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan10 Februari 2016
Tempat PenetapanUngaran

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kabupaten Semarang melalui pengendalian dampak rokok. Latar belakangnya adalah bahaya merokok bagi kesehatan individu, masyarakat, dan lingkungan, serta amanat Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012. Kebijakan ini menetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di berbagai fasilitas seperti pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Peraturan ini mengatur hak setiap orang atas udara bersih dan informasi mengenai bahaya rokok, serta larangan merokok, menjual, mengiklankan, atau mempromosikan produk tembakau di KTR. Pimpinan/penanggung jawab KTR wajib menyediakan tempat khusus merokok (kecuali di tempat ibadah, tempat belajar, tempat bermain, dan fasilitas pelayanan kesehatan), memasang tanda larangan merokok, dan memberikan teguran kepada pelanggar. Masyarakat dapat berperan serta dalam mewujudkan KTR melalui berbagai cara, termasuk memberikan masukan kebijakan, bantuan sarana/prasarana, penyuluhan, pengawasan, dan partisipasi aktif dalam menurunkan angka perokok.

Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan KTR, yang dapat dilimpahkan kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah. Pembinaan dan pengawasan dilakukan melalui sosialisasi, pemberian pedoman, konsultasi, monitoring, evaluasi, dan pemberian penghargaan.

Penetapan KTR dan penyediaan tempat khusus untuk merokok dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap larangan menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau di KTR dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, rekomendasi penarikan produk, dan/atau penghentian sementara kegiatan. 2. Pimpinan, pemilik, atau penanggung jawab KTR yang melanggar kewajiban dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, publikasi pelanggaran di media massa, penghentian sementara kegiatan/usaha, dan/atau pencabutan izin.