Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 76 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 76 Tahun 1967 tentang Perubahan Kedudukan Perusahaan Negara Pegadaian Menjadi Urusan Pemerintah Dalam Departemen Keuangan

Juga dikenal sebagai: Keppres 76/1967 · Keppres No. 76 Tahun 1967 · Keppres Nomor 76 Tahun 1967

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Mei 1967Tanggal Penetapan:27 Mei 1967
Badan Usaha Milik Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Kedudukan Perusahaan Negara Pegadaian Menjadi Urusan Pemerintah Dalam Departemen Keuangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Mei 1967
Tanggal Penetapan27 Mei 1967
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden No. 180 tahun 1965 tentang kedudukan PN Pegadaian dalam Departemen Urusan Bank Sentral.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan kedudukan PN Pegadaian agar lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat sebagai lembaga perkreditan. Kedudukan PN Pegadaian yang sebelumnya berada di bawah Departemen Urusan Bank Sentral diubah menjadi urusan pemerintah dalam lingkungan Departemen Keuangan. Menteri Keuangan bersama Gubernur Bank Negara Indonesia/Bank Sentral diberi wewenang untuk mengatur permodalan dan hal-hal lain yang timbul akibat perubahan ini, serta memastikan pelaksanaan keputusan ini agar manfaat PN Pegadaian dapat dirasakan oleh masyarakat.

(-)

(-)