Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun Nomor 19 Tahun 2000

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simalungun Nomor 19 Tahun 2000 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Nagori di Kabupaten Simalungun

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Simalungun 19/2000 · Perda Kabupaten Simalungun No. 19 Tahun 2000 · Perda Kabupaten Simalungun Nomor 19 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2000Tanggal Penetapan:21 Desember 2000
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Lembaga Kemasyarakatan Nagori di Kabupaten Simalungun
LokasiPemerintah Kabupaten Simalungun
Tanggal Berlaku22 Desember 2000
Tanggal Penetapan21 Desember 2000
Tempat PenetapanPamatang Raya

Peraturan ini mencabut: 1. Segala ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun ini mengatur tentang pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Nagori. Lembaga Kemasyarakatan Nagori dibentuk atas prakarsa masyarakat Nagori dan ditetapkan dengan Peraturan Nagori. Nama lembaga ditentukan oleh Pemerintah Nagori bersama Maujana Nagori. Lembaga ini berkedudukan di Nagori dan merupakan wadah masyarakat dalam pembangunan, bertugas membantu Pangulu dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, serta menggerakkan partisipasi masyarakat. Susunan organisasi ditetapkan oleh lembaga itu sendiri, dengan masa kerja pengurus selama 5 tahun. Anggota pengurus dipilih dari pemuka masyarakat dengan syarat-syarat tertentu dan ditetapkan dengan Keputusan Pangulu setelah mendapat persetujuan Maujana Nagori. Lembaga Kemasyarakatan memiliki kewenangan mengelola hak dan harta kekayaan lembaga, serta memberikan saran kepada Pemerintah Nagori. Organisasi kemasyarakatan yang sudah ada seperti LPMN dan PKK dapat tetap dipertahankan keberadaannya dengan penetapan dari Pangulu setelah mendapat persetujuan dari Maujana Nagori. Sumber dana lembaga diperoleh dari swadaya masyarakat dan bantuan lain yang sah.

1. Organisasi Kemasyarakatan yang telah tumbuh dan berkembang di masyarakat seperti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Nagori maupun pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dapat tetap dipertahankan keberadaannya. 2. Keberadaan Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana dimkasud ayat (1) pasal ini, memerlukan penetapan dari Pangulu setelah mendapat persetujuan dari Maujana Nagori.

(-)