Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton No. 2 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton 2/2017 · Perda Kabupaten Buton No. 2 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Maret 2017Tanggal Penetapan:23 Maret 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan
LokasiPemerintah Kabupaten Buton
Tanggal Berlaku23 Maret 2017
Tanggal Penetapan23 Maret 2017
Tempat PenetapanPasarwajo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2010 Nomor 5).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan. Perubahan tersebut meliputi perubahan tarif pajak hiburan untuk berbagai jenis hiburan. Tarif pajak diubah untuk tontonan film (layar tancap dan bioskop), pagelaran kesenian, musik, tari, busana (lokal, nasional, dan internasional), kontes kecantikan dan bina raga (lokal, nasional, dan internasional), pameran (komersial dan non-komersial), diskotik, karaoke, klub malam, sirkus, akrobat, sulap (lokal, nasional, dan internasional), permainan bilyar, pacuan kuda (lokal, nasional, dan internasional), pacuan kendaraan bermotor, permainan ketangkasan, panti pijat, refleksi, mandi uap, pusat kebugaran, pertandingan olahraga, dan permainan video game (lokal, nasional, dan internasional). Selain itu, Pasal 38 dihapus.

(-)

(-)