di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton 2/2017 · Perda Kabupaten Buton No. 2 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan. Perubahan tersebut meliputi perubahan tarif pajak hiburan untuk berbagai jenis hiburan. Tarif pajak diubah untuk tontonan film (layar tancap dan bioskop), pagelaran kesenian, musik, tari, busana (lokal, nasional, dan internasional), kontes kecantikan dan bina raga (lokal, nasional, dan internasional), pameran (komersial dan non-komersial), diskotik, karaoke, klub malam, sirkus, akrobat, sulap (lokal, nasional, dan internasional), permainan bilyar, pacuan kuda (lokal, nasional, dan internasional), pacuan kendaraan bermotor, permainan ketangkasan, panti pijat, refleksi, mandi uap, pusat kebugaran, pertandingan olahraga, dan permainan video game (lokal, nasional, dan internasional). Selain itu, Pasal 38 dihapus.