Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk mendorong perkembangan industri pasar modal syariah di Indonesia dengan menyempurnakan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan regulasi yang jelas, mudah dipahami, dan dapat diterapkan, serta untuk menyelaraskan dengan beberapa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan terkait pasar modal syariah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Kriteria Efek Syariah yang dapat dimuat dalam Daftar Efek Syariah, termasuk saham yang diterbitkan oleh Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah, serta saham yang diterbitkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik yang tidak menyatakan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah, sepanjang memenuhi kriteria tertentu.
2. Proses penetapan Daftar Efek Syariah oleh Otoritas Jasa Keuangan, yang dilakukan secara berkala dua kali dalam satu tahun.
3. Ketentuan mengenai Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah, yang hanya dapat memuat Efek Syariah yang diperdagangkan di luar negeri.
4. Persyaratan dan tata cara permohonan persetujuan bagi pihak yang akan menjadi Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah, termasuk persyaratan badan hukum, DPS yang memiliki izin ASPM, dan standar prosedur operasi penyusunan Daftar Efek Syariah.
Peraturan ini juga mengatur kewajiban bagi Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah untuk menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan terkait perubahan mekanisme penyusunan Daftar Efek Syariah dan kontrak kerja sama dengan penyedia indeks atau pihak lain.