Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Statuta Politeknik Kelautan Dan Perikanan Bone

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 5/PERMEN-KP/2020 · Permen KKP No. 5/PERMEN-KP/2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Maret 2020Tanggal Penetapan:25 Februari 2020
Statuta KelembagaanSistem Pendidikan NasionalKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaStatuta Politeknik Kelautan Dan Perikanan Bone
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku05 Maret 2020
Tanggal Penetapan25 Februari 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47/PERMEN-KP/2017 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Bone.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan Politeknik Kelautan dan Perikanan Bone. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan Peraturan Menteri sebelumnya yang telah diubah, serta untuk mengatur kembali statuta Politeknik KP Bone. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara lembaga-lembaga di dalam Politeknik, seperti Direktur, Dewan Penyantun, dan Senat. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban perizinan, pendaftaran, dan persyaratan khusus bagi badan hukum seperti kompetensi pejabat dan pengalokasian anggaran.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47/PERMEN-KP/2017 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Bone, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

1. Taruna yang melanggar peraturan di lingkungan Politeknik KP Bone dikenakan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembebanan tugas tertentu, penundaan masa kuliah, dan/atau pemecatan/pemberhentian.