Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang No. 12 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 12 Tahun 2011 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Malang 12/2011 · Perda Kota Malang No. 12 Tahun 2011 · Perda Kota Malang Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2011Tanggal Penetapan:27 Desember 2011
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
LokasiPemerintah Kota Malang
Tanggal Berlaku27 Desember 2011
Tanggal Penetapan27 Desember 2011
Tempat PenetapanMalang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2005 Nomor 1 Seri A, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 13) sebagaimana telah diubah ketiga kalinya dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 17 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2007 Nomor 4 Seri A, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 54);

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang Tahun Anggaran 2012. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.206.993.341.063,12, belanja daerah sebesar Rp. 1.212.364.193.394,48, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (5.370.852.331,36). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 57.125.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 51.754.147.668,64, dengan pembiayaan netto sebesar Rp. (5.370.852.331,36). Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup hibah, dana darurat, dana bagi hasil pajak, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA). Pengeluaran mencakup pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, dan pembayaran pokok utang.

(-)

(-)