di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2023 tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara
Juga dikenal sebagai: PP 27/2023 · PP No. 27 Tahun 2023 · PP Nomor 27 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman bagi Otorita Ibu Kota Nusantara dalam melaksanakan kewenangan khusus yang diberikan. Kewenangan ini mencakup semua urusan pemerintahan kecuali urusan absolut yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, seperti politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama. Otorita Ibu Kota Nusantara memiliki kewenangan khusus dalam pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, dan fasilitas khusus untuk mendukung pembiayaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara. Selain itu, Otorita juga berwenang dalam penataan ruang, pertanahan, lingkungan hidup, dan penanggulangan bencana. Otorita Ibu Kota Nusantara dapat menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria sesuai kewenangannya dan melaksanakan kerja sama dengan daerah mitra dan internasional. Pelayanan perizinan berusaha dilakukan melalui Sistem OSS dengan hak akses khusus untuk Otorita Ibu Kota Nusantara.