Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2023

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2023 tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara

Juga dikenal sebagai: PP 27/2023 · PP No. 27 Tahun 2023 · PP Nomor 27 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Mei 2023Tanggal Penetapan:15 Mei 2023
Ibu Kota Nusantara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaKewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Mei 2023
Tanggal Penetapan15 Mei 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman bagi Otorita Ibu Kota Nusantara dalam melaksanakan kewenangan khusus yang diberikan. Kewenangan ini mencakup semua urusan pemerintahan kecuali urusan absolut yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, seperti politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama. Otorita Ibu Kota Nusantara memiliki kewenangan khusus dalam pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, dan fasilitas khusus untuk mendukung pembiayaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara. Selain itu, Otorita juga berwenang dalam penataan ruang, pertanahan, lingkungan hidup, dan penanggulangan bencana. Otorita Ibu Kota Nusantara dapat menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria sesuai kewenangannya dan melaksanakan kerja sama dengan daerah mitra dan internasional. Pelayanan perizinan berusaha dilakukan melalui Sistem OSS dengan hak akses khusus untuk Otorita Ibu Kota Nusantara.

1. Dalam hal Otorita Ibu Kota Nusantara belum dapat melaksanakan Urusan Pemerintahan yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, Urusan Pemerintahan dimaksud dilaksanakan oleh kementerian/lembaga. 2. Dalam hal pelepasan kawasan hutan dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara belum selesai dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal permohonan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, Otorita Ibu Kota Nusantara berwenang melakukan pelepasan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Dalam rangka pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait menyerahkan arsip dan dokumen kepada Otorita Ibu Kota Nusantara paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

(-)