Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu Nomor 07 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dompu Nomor 07 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Dompu 07/2019 · Perda Kabupaten Dompu No. 07 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Dompu Nomor 07 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 2019Tanggal Penetapan:9 Agustus 2019
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
LokasiPemerintah Kabupaten Dompu
Tanggal Berlaku14 Agustus 2019
Tanggal Penetapan09 Agustus 2019
Tempat PenetapanDompu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 1 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018 (Berita Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2018 Nomor 1). 2. Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Dompu Nomor 35 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pergeseran Tahun 2018 (Berita Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2018 Nomor 156).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2018. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini juga dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah dan ikhtisar laporan keuangan desa.

Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp1.062.785.010.844,60, belanja dan transfer sebesar Rp1.085.081.640.973,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp22.296.630.128,40. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp70.251.112.186,30 dan pengeluaran sebesar Rp2.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp68.251.112.186,30.

Laporan Perubahan SAL menunjukkan Saldo Anggaran Lebih Awal sebesar Rp70.225.440.618,30, penggunaan SAL sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan sebesar Rp70.225.440.618,30, dan Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SILPA/SIKPA) sebesar Rp45.954.482.057,90, sehingga Saldo Anggaran Lebih Akhir menjadi Rp45.954.482.057,90.

Laporan Operasional mencatat pendapatan sebesar Rp1.012.112.182.283,91 dan beban sebesar Rp873.620.753.527,94, menghasilkan surplus dari operasi sebesar Rp138.491.428.755,97. Setelah memperhitungkan kegiatan non operasional dan pos luar biasa, surplus/defisit-LO menjadi Rp120.009.738.968,77.

Laporan Perubahan Ekuitas mencatat Ekuitas Awal sebesar Rp1.494.676.523.931,92, koreksi saldo awal, dan surplus/defisit-LO, sehingga Ekuitas Akhir menjadi Rp1.600.236.531.610,69.

Neraca mencatat jumlah aset sebesar Rp1.612.827.960.878,90, jumlah kewajiban sebesar Rp12.591.429.268,21, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp1.600.236.531.610,69.

Laporan Arus Kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp70.998.864.861,30, arus kas dari aktivitas operasi, investasi, dan transitoris, sehingga saldo kas akhir menjadi Rp46.538.739.952,00.

Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

(-)

(-)