Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seruyan No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seruyan 2/2016 · Perda Kabupaten Seruyan No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juni 2016Tanggal Penetapan:20 Juni 2016
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKawasan Tanpa Rokok
LokasiPemerintah Kabupaten Seruyan
Tanggal Berlaku20 Juni 2016
Tanggal Penetapan20 Juni 2016
Tempat PenetapanKuala Pembuang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Seruyan. Latar belakangnya adalah bahwa rokok mengandung zat berbahaya yang menimbulkan adiksi dan menurunkan kesehatan, serta asap rokok mencemari udara dan membahayakan orang lain. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya rokok, membudayakan hidup sehat, dan menekan angka perokok pemula.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, fasilitas olahraga tertutup, tempat kerja, dan tempat umum. Di KTR, dilarang merokok, mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan/atau membeli rokok. Pimpinan atau penanggung jawab KTR wajib melakukan pengawasan internal, melarang perokok, meniadakan asbak, dan memasang tanda larangan merokok. Pimpinan KTR tertentu dapat menyediakan tempat khusus merokok yang memenuhi persyaratan tertentu.

Bupati bertanggung jawab atas penegakan larangan merokok dan membentuk Satuan Tugas Penegakan KTR. Masyarakat dapat berperan serta dalam mewujudkan KTR melalui pengawasan dan penyuluhan. Bupati melakukan pembinaan KTR yang didelegasikan kepada Kepala SKPD terkait. Perangkat Daerah bersama masyarakat melakukan pengawasan pelaksanaan KTR.

(-)

1. Pimpinan atau penanggung jawab KTR yang melanggar dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, paksaan pemerintahan, uang paksa, dan/atau pencabutan izin. 2. Orang yang merokok di KTR didenda paling banyak Rp.500.000,- atau kurungan paling lama 3 hari. 3. Orang/badan yang mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan/atau membeli rokok di KTR didenda paling banyak Rp.5.000.000,- atau kurungan paling lama 7 hari. 4. Pengelola KTR yang tidak melakukan pengawasan internal, membiarkan orang merokok, tidak menyingkirkan asbak, atau tidak memasang tanda larangan merokok didenda paling banyak Rp.10.000.000,- atau kurungan paling lama 15 hari.