di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2016 tentang Pembayaran Ketersediaan Layanan dalam Rangka Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur di Daerah
Juga dikenal sebagai: Permendagri 96/2016 · Permendagri No. 96 Tahun 2016 · Permendagri Nomor 96 Tahun 2016
Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman mengenai Pembayaran Ketersediaan Layanan (Availability Payment) dalam rangka Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha (KPDBU) untuk penyediaan infrastruktur di daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan layanan infrastruktur yang berkualitas secara berkesinambungan bagi masyarakat serta mengoptimalkan nilai guna APBD.
Secara substansial, peraturan ini mengatur pembagian kewenangan di mana Kepala Daerah bertindak sebagai Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK). PJPK memiliki kewajiban untuk mengalokasikan dana pembayaran dalam APBD berdasarkan perjanjian KPDBU yang telah disetujui oleh DPRD. Pembayaran dilakukan secara berkala kepada Badan Usaha Pelaksana setelah infrastruktur selesai dibangun, siap beroperasi, dan memenuhi indikator kinerja yang terukur.
Peraturan ini juga merinci tahapan pelaksanaan KPDBU yang meliputi tahap perencanaan, penyiapan, dan transaksi. Dalam tahap perencanaan, Kepala Daerah melakukan identifikasi, studi pendahuluan, dan konsultasi publik. Tahap penyiapan mencakup penyusunan prastudi kelayakan, pengadaan tanah, serta pengajuan dukungan atau jaminan pemerintah. Tahap transaksi meliputi penjajakan minat pasar, pengadaan Badan Usaha Pelaksana, penandatanganan perjanjian, hingga pemenuhan pembiayaan (financial close). Selain itu, diatur pula mekanisme penganggaran, penatausahaan keuangan, serta pembinaan dan pengawasan oleh Menteri Dalam Negeri dan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.