Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan guna mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan daerah. Kebijakan ini mencakup perencanaan perlindungan lahan yang terintegrasi dalam rencana tata ruang wilayah dan rencana pembangunan daerah. Penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan dilakukan dengan luasan tertentu di beberapa kecamatan, serta penetapan cadangan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Pengembangan lahan dilakukan melalui intensifikasi, ekstensifikasi, dan diversifikasi. Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan penelitian, memastikan pemanfaatan lahan dengan konservasi tanah dan air, serta mengendalikan alih fungsi lahan, kecuali untuk kepentingan umum atau proyek strategis nasional, dengan kewajiban penyediaan lahan pengganti. Pembinaan dan pengawasan dilakukan secara terkoordinasi. Sistem informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan diselenggarakan dan diakses oleh masyarakat. Perlindungan dan pemberdayaan petani dijamin melalui jaminan harga, sarana produksi, pemasaran, dan kompensasi gagal panen, serta penguatan kelembagaan dan fasilitas pembiayaan. Pembiayaan kegiatan perlindungan lahan bersumber dari APBD. Masyarakat memiliki peran serta dalam setiap tahapan perlindungan lahan dan berhak mengajukan keberatan terhadap pembangunan yang tidak sesuai rencana. Peraturan ini juga mengatur ketentuan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan menetapkan sanksi pidana bagi pelanggaran terkait alih fungsi lahan.