Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 127 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 127 Tahun 1999 tentang Pembetukan Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara Dan Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara

Juga dikenal sebagai: Keppres 127/1999 · Keppres No. 127 Tahun 1999 · Keppres Nomor 127 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 November 1999Tanggal Penetapan:13 Oktober 1999
Organisasi Komisi & Badan NegaraPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembetukan Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara Dan Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 November 1999
Tanggal Penetapan13 Oktober 1999
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 130) Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999, yang bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Untuk itu, dibentuklah Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara sebagai lembaga independen yang bertugas memeriksa harta kekayaan penyelenggara negara.

Ketentuan Substansial

Komisi Pemeriksa adalah lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tugas utamanya adalah memeriksa kekayaan penyelenggara negara dan mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Komisi ini memiliki wewenang untuk menyusun standar pemeriksaan dan bertindak berdasarkan laporan dari penyelenggara negara serta informasi dari masyarakat. Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa bertugas memberikan dukungan teknis dan administratif. Keanggotaan Komisi terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota yang terbagi dalam Sub Komisi berdasarkan bidang tugasnya.

(-)

(-)