di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 127 Tahun 1999 tentang Pembetukan Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara Dan Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara
Juga dikenal sebagai: Keppres 127/1999 · Keppres No. 127 Tahun 1999 · Keppres Nomor 127 Tahun 1999
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999, yang bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Untuk itu, dibentuklah Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara sebagai lembaga independen yang bertugas memeriksa harta kekayaan penyelenggara negara.
Ketentuan Substansial
Komisi Pemeriksa adalah lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tugas utamanya adalah memeriksa kekayaan penyelenggara negara dan mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Komisi ini memiliki wewenang untuk menyusun standar pemeriksaan dan bertindak berdasarkan laporan dari penyelenggara negara serta informasi dari masyarakat. Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa bertugas memberikan dukungan teknis dan administratif. Keanggotaan Komisi terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota yang terbagi dalam Sub Komisi berdasarkan bidang tugasnya.