Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar No. 20 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 20 Tahun 2013 tentang RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 20/2013 · Perda Kota Banjar No. 20 Tahun 2013 · Perda Kota Banjar Nomor 20 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2013Tanggal Penetapan:23 Desember 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
LokasiPemerintah Kota Banjar
Tanggal Berlaku23 Desember 2013
Tanggal Penetapan23 Desember 2013
Tempat PenetapanBanjar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 18 Tahun 2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2004 Nomor 18 Seri E), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 18 Tahun 2013 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2013 Nomor 13).

Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 20 Tahun 2013 mengatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Latar belakang peraturan ini adalah perlunya pengendalian pembangunan menara telekomunikasi untuk menciptakan keindahan, ketertiban, dan penataan ruang yang baik, serta untuk mendukung kualitas pelayanan kepada masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui retribusi atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi, dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek retribusi adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan atas pemanfaatan ruang untuk pembangunan menara telekomunikasi.
  3. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  4. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa adalah dengan memperhatikan pemanfaatan ruang untuk kegiatan menara telekomunikasi yang dihitung berdasarkan aspek pola ruang, aspek keamanan, aspek kepentingan umum dan NJOP PBB menara telekomunikasi.
  5. Tarif retribusi dihitung berdasarkan variabel lokasi, ketinggian menara, jumlah pengguna menara, besaran indeks masing- masing variabel dan bobot masing-masing variabel.
  6. Masa retribusi ditetapkan 1 (satu) tahun.
  7. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Walikota.

1. Menara yang telah berdiri dan/atau dibangun sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini dikenakan retribusi terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.