Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 2/2017 · Perda Kabupaten Kebumen No. 2 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Januari 2017Tanggal Penetapan:20 Januari 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku20 Januari 2017
Tanggal Penetapan20 Januari 2017
Tempat PenetapanKebumen

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2012 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 85)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan terkait retribusi izin gangguan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan keadaan terkait indeks, struktur, dan tarif retribusi. Perubahan ini diharapkan dapat membantu kelancaran dan ketertiban pemungutan retribusi serta meningkatkan pendapatan asli daerah.

Ketentuan substansial yang diubah meliputi:

  1. Pasal 6: Mengubah ketentuan mengenai tingkat penggunaan jasa yang diukur berdasarkan indeks tertentu, meliputi indeks luas tempat usaha, indeks lokasi, indeks jenis usaha, dan indeks kekuatan mesin. Rincian indeks untuk masing-masing kategori diatur lebih lanjut.
  2. Pasal 8: Mengubah ketentuan mengenai struktur dan besaran tarif retribusi yang digolongkan berdasarkan luas tempat usaha. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan kategori luas tempat usaha yang berbeda. Retribusi yang terutang dihitung dengan menjumlahkan indeks-indeks tersebut, dibagi dengan intensitas, dan dikalikan dengan tarif retribusi.

(-)

(-)