di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum PT. Tirta Agung Amuntai (Perseroda)
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 5/2024 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 5 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Hulu Sungai Utara menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum PT. Tirta Agung Amuntai (Perseroda). Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 114 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yang mengharuskan penyesuaian bentuk hukum BUMD agar sesuai dengan struktur permodalan dan perkembangan peraturan perundang-undangan.
Tujuan pendirian PT. Tirta Agung Amuntai (Perseroda) adalah untuk meningkatkan peran dan fungsi perusahaan dalam pelayanan penyediaan air bersih bagi masyarakat, meningkatkan pelayanan air bersih dan sehat, mengembangkan usaha berdasarkan tata kelola Perseroan yang baik, serta memperoleh laba dengan tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan pendirian, kegiatan usaha yang meliputi pelayanan air bersih dan investasi terkait, jangka waktu berdiri yang tidak terbatas, modal dasar dan saham yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Provinsi, serta pengaturan mengenai organ perusahaan seperti RUPS, Komisaris, dan Direksi. Peraturan ini juga mengatur mengenai kepegawaian, satuan pengawas intern, komite audit, perencanaan, operasional, pelaporan, kerja sama, penggunaan laba, anak perusahaan, evaluasi, restrukturisasi, pembinaan, dan pengawasan.