Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum PT. Tirta Agung Amuntai (Perseroda)

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 5/2024 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 5 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Desember 2024Tanggal Penetapan:9 Desember 2024
Penyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum PT. Tirta Agung Amuntai (Perseroda)
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tanggal Berlaku09 Desember 2024
Tanggal Penetapan09 Desember 2024
Tempat PenetapanAmuntai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 1989 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Dati II Hulu Sungai Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 1989 Nomor 4 Seri D Nomor 4). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 9 Tahun 2013 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Direksi, Dewan Pengawas, dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2013 Nomor 9).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Hulu Sungai Utara menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum PT. Tirta Agung Amuntai (Perseroda). Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 114 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yang mengharuskan penyesuaian bentuk hukum BUMD agar sesuai dengan struktur permodalan dan perkembangan peraturan perundang-undangan.

Tujuan pendirian PT. Tirta Agung Amuntai (Perseroda) adalah untuk meningkatkan peran dan fungsi perusahaan dalam pelayanan penyediaan air bersih bagi masyarakat, meningkatkan pelayanan air bersih dan sehat, mengembangkan usaha berdasarkan tata kelola Perseroan yang baik, serta memperoleh laba dengan tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan pendirian, kegiatan usaha yang meliputi pelayanan air bersih dan investasi terkait, jangka waktu berdiri yang tidak terbatas, modal dasar dan saham yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Provinsi, serta pengaturan mengenai organ perusahaan seperti RUPS, Komisaris, dan Direksi. Peraturan ini juga mengatur mengenai kepegawaian, satuan pengawas intern, komite audit, perencanaan, operasional, pelaporan, kerja sama, penggunaan laba, anak perusahaan, evaluasi, restrukturisasi, pembinaan, dan pengawasan.

1. Standar operasional prosedur yang sudah ada dan berlaku di PDAM Kabupaten Hulu Sungai Utara dinyatakan tetap berlaku sampai dengan dilakukan penyesuaian. 2. Dewan Pengawas yang masih menjabat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dikukuhkan sebagai Komisaris PT. Tirta Agung Amuntai (Perseroda). 3. Komisaris yang telah dikukuhkan berdasarkan periodesasi masa jabatan sampai dengan berakhirnya masa jabatan yang telah ditetapkan. Periodesasi masa jabatan merupakan masa jabatan pertama sebagai anggota Komisaris dengan batasan pengangkatan kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Direksi PDAM yang masih menjabat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dikukuhkan sebagai Direksi PT. Tirta Agung Amuntai (Perseroda). 5. Direksi yang telah dikukuhkan berdasarkan periodesasi masa jabatan sampai dengan berakhirnya masa jabatan yang telah ditetapkan. Periodesasi masa jabatan merupakan masa jabatan pertama sebagai anggota Direksi dengan batasan pengangkatan kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Seluruh pegawai PDAM Kabupaten Hulu Sungai Utara beralih status menjadi pegawai PT. Tirta Agung Amuntai (Perseroda). 7. Seluruh aset PDAM Kabupaten Hulu Sungai Utara beralih menjadi aset PT. Tirta Agung Amuntai (Perseroda).

(-)