Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 2 Tahun 2014 mengatur tentang pengelolaan dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Latar belakang peraturan ini adalah perkembangan teknologi informasi yang menjadikan menara telekomunikasi sebagai infrastruktur penting. Tujuannya adalah mewujudkan bangunan menara yang fungsional, tertib, dan memiliki kepastian hukum.
Ketentuan substansial meliputi kewajiban memiliki IMB untuk pembangunan menara, dengan persyaratan administrasi dan teknis yang ketat. Pembangunan menara harus mendapat persetujuan warga sekitar dan memperhatikan RDTRK, RTBL, dan RTRK. Peraturan ini juga mengatur tentang kelembagaan yang mengelola IMB, tata cara pengajuan IMB, serta persyaratan teknis bangunan menara. Menara telekomunikasi harus memenuhi standar nasional dan dilengkapi dengan sarana pendukung keselamatan. Pemanfaatan menara bersama diatur untuk efisiensi penggunaan ruang. Pemerintah Daerah berwenang melakukan penertiban, pembongkaran menara ilegal, serta memberikan sanksi administratif dan denda. Retribusi pengendalian menara telekomunikasi dikenakan sebesar 2% dari NJOP.