Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 4 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Dusun (BPD) bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dan Pasal 73 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016, yang mengatur tentang BPD. Peraturan ini menetapkan bahwa BPD, yang di Kabupaten Bungo disebut Badan Permusyawaratan Dusun, adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan dengan anggota yang merupakan wakil penduduk Dusun yang dipilih secara demokratis. Masa keanggotaan BPD adalah 6 tahun dan anggota dapat dipilih kembali maksimal 3 kali.
Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah gasal, antara 5 hingga 9 orang, tergantung pada jumlah penduduk dan kemampuan keuangan Dusun. Komposisi keanggotaan mencakup keterwakilan wilayah dan perempuan, dengan minimal satu anggota perempuan. Pengisian anggota BPD dilakukan melalui musyawarah Dusun untuk membahas mekanisme pengisian, penetapan wilayah pemilihan (Wapil), dan pembentukan panitia pengisian. Mekanisme pengisian dapat berupa pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan.
Panitia pengisian bertugas merencanakan dan melaksanakan tahapan pengisian anggota BPD, termasuk penjaringan dan penyaringan calon, penyusunan daftar pemilih, dan penyiapan administrasi. Pembiayaan pengisian anggota BPD dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja Dusun. Peraturan ini juga mengatur tentang pelanggaran dalam pengisian anggota BPD dan mekanisme penyelesaian perselisihan hasil pengisian, yang ditangani oleh Camat dan Bupati. Selain itu, diatur pula mengenai peningkatan kapasitas BPD melalui orientasi, pendidikan, dan pelatihan, serta hubungan BPD dengan lembaga lain di Dusun.