Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 4 Tahun 2020 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bungo 4/2020 · Perda Kabupaten Bungo No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juli 2020Tanggal Penetapan:6 Juli 2020
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBADAN PERMUSYAWARATAN DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Bungo
Tanggal Berlaku06 Juli 2020
Tanggal Penetapan06 Juli 2020
Tempat PenetapanMuara Bungo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2006 Nomor 6). 2. Pasal 90 ayat (1) sampai dengan Pasal 96 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Dusun (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2016 Nomor 10).

Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 4 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Dusun (BPD) bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dan Pasal 73 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016, yang mengatur tentang BPD. Peraturan ini menetapkan bahwa BPD, yang di Kabupaten Bungo disebut Badan Permusyawaratan Dusun, adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan dengan anggota yang merupakan wakil penduduk Dusun yang dipilih secara demokratis. Masa keanggotaan BPD adalah 6 tahun dan anggota dapat dipilih kembali maksimal 3 kali. Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah gasal, antara 5 hingga 9 orang, tergantung pada jumlah penduduk dan kemampuan keuangan Dusun. Komposisi keanggotaan mencakup keterwakilan wilayah dan perempuan, dengan minimal satu anggota perempuan. Pengisian anggota BPD dilakukan melalui musyawarah Dusun untuk membahas mekanisme pengisian, penetapan wilayah pemilihan (Wapil), dan pembentukan panitia pengisian. Mekanisme pengisian dapat berupa pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan. Panitia pengisian bertugas merencanakan dan melaksanakan tahapan pengisian anggota BPD, termasuk penjaringan dan penyaringan calon, penyusunan daftar pemilih, dan penyiapan administrasi. Pembiayaan pengisian anggota BPD dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja Dusun. Peraturan ini juga mengatur tentang pelanggaran dalam pengisian anggota BPD dan mekanisme penyelesaian perselisihan hasil pengisian, yang ditangani oleh Camat dan Bupati. Selain itu, diatur pula mengenai peningkatan kapasitas BPD melalui orientasi, pendidikan, dan pelatihan, serta hubungan BPD dengan lembaga lain di Dusun.

1. Anggota BPD yang ada sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan tetap melaksanakan tugas sampai dengan berakhirnya masa keanggotaannya. 2. BPD yang ada sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan dan jumlah keanggotaannya kurang dari jumlah anggota BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) berlaku ketentuan sebagai berikut: a. BPD dengan sisa masa jabatan keanggotaan kurang dari 3 (tiga) tahun harus memenuhi jumlah anggota BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). b. Pemenuhan jumlah anggota BPD sebagaimana dimaksud pada huruf b harus terdapat anggota BPD perempuan. c. BPD dengan sisa masa jabatan keanggotaan lebih dari 3 (tiga) tahun tidak dilakukan penambahan sampai dengan selesai masa jabatannya. 3. BPD yang ada sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan dan jumlah keanggotaannya lebih dari jumlah anggota BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tetap melaksanakan tugas sampai dengan selesai masa jabatannya. 4. Anggota BPD dari Dusun yang mengalami perubahan status Dusun menjadi kelurahan, penggabungan 2 (dua) Dusun atau lebih menjadi 1 (satu) Dusun atau pemekaran atau penghapusan Dusun diberhentikan dengan hormat dari jabatannya. 5. Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan penghargaan dan/atau pesangon sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

1. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 sampai dengan Pasal 118 adalah tindak pidana pelanggaran.