Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2003 tentang Irigasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 11/2003 · Perda Kabupaten Kendal No. 11 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2003Tanggal Penetapan:18 Desember 2003
Penyediaan Air BersihPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIrigasi
LokasiPemerintah Kabupaten Kendal
Tanggal Berlaku22 Desember 2003
Tanggal Penetapan18 Desember 2003
Tempat PenetapanKendal

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2003 tentang Irigasi ditetapkan dengan maksud untuk memelihara dan mengamankan fungsi jaringan irigasi serta menertibkan dan mengendalikan pengoperasian air irigasi. Tujuannya adalah memberikan pelayanan kebutuhan air irigasi kepada masyarakat petani pemakai air dalam rangka mewujudkan pembaharuan kebijaksanaan pengelolaan irigasi.

Pengelolaan irigasi diselenggarakan dengan tujuan mewujudkan kemanfaatan air yang menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya petani. Pengelolaan irigasi berfungsi mempertahankan dan meningkatkan produktivitas lahan untuk mencapai hasil pertanian yang optimal tanpa mengabaikan kepentingan lainnya. Pengelolaan irigasi mengutamakan kepentingan masyarakat petani dan menempatkan P3A Dharma Tirta sebagai pengambil keputusan dan pelaku utama dalam pengelolaan irigasi yang menjadi tanggung jawabnya, dengan pemberdayaan P3A Dharma Tirta secara berkesinambungan dan berkelanjutan.

Kewenangan pengelolaan irigasi di Daerah dilakukan oleh Pemerintah Daerah, kecuali irigasi yang merupakan lintas Kabupaten menjadi kewenangan Propinsi. Lembaga pengelolaan irigasi meliputi Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, P3A Dharma Tirta atau pihak lain yang kegiatannya berkaitan dengan pengelola irigasi sesuai dengan kewenangannya dalam perencanaan, pembangunan, operasi dan pemeliharaan, rehabilitasi, peningkatan dan pembiayaan jaringan irigasi. Bupati membentuk Komisi Irigasi untuk membantu dalam peningkatan kerja pengelolaan irigasi, terutama pada bidang Penyediaan, Pembagian dan Pemberian Air Irigasi bagi tanaman dan untuk keperluan lainnya serta merekomendasikan prioritas alokasi dana pengelolaan irigasi Kabupaten. Untuk menunjang keberhasilan Pengelolaan Irigasi Pemerintah menetapkan Program Iuran Pengelolaan Irigasi yang dipungut dari Petani Pemakai Air atas jasa pelayanan yang diberikan Pemerintah dipungut dari, oleh dan untuk P3A Dharma Tirta.

Hak Guna Air Irigasi diberikan oleh Bupati kepada P3A Dharma Tirta, Badan Hukum, Badan Sosial, Perorangan dan Pemakai Irigasi untuk keperluan lainnya pada setiap sumber air yang digunakan. Penyediaan Air Irigasi diarahkan untuk mencapai hasil produksi pertanian yang optimal dengan tetap memperhatikan keperluan lainnya. Pemerintah Daerah menetapkan Rencana Induk Pengembangan Irigasi Daerah berdasarkan atas Rencana Pengembangan Sumber Daya Air dan Rencana Tata Ruang Wilayah serta memperhatikan pelestarian sumber daya air. P3A Dharma Tirta memiliki wewenang tugas dan tanggung jawab dalam operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi wilayah kerjanya, serta rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi di wilayah kerjanya.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 27 Ayat (5) dan (6) serta Pasal 29 diancam dengan kurungan paling lama 6 bulan dan denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah). 2. Jika pelanggaran dilakukan oleh Badan Hukum atau Badan Sosial, ancaman pidana dikenakan pada pengurusnya. 3. Bangunan yang melanggar dapat dibongkar dengan biaya yang ditanggung oleh pihak yang bersangkutan tanpa ganti rugi.