Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pesisir Barat 7/2022 · Perda Kabupaten Pesisir Barat No. 7 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Pesisir Barat Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2022Tanggal Penetapan:20 Desember 2022
Pemberantasan Narkotika

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
LokasiPemerintah Kabupaten Pesisir Barat
Tanggal Berlaku20 Desember 2022
Tanggal Penetapan20 Desember 2022
Tempat PenetapanKrui

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengatur upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN) di Kabupaten Pesisir Barat. Latar belakangnya adalah meningkatnya penyalahgunaan narkotika yang mengancam sumber daya manusia dan kehidupan bermasyarakat.

Ketentuan Substansial:

  1. Fasilitasi P4GNPN: Bupati bertanggung jawab atas fasilitasi P4GNPN, yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah (PD) terkait dan dikoordinasikan oleh PD yang membidangi. Dibentuk Tim Terpadu P4GNPN di tingkat kabupaten dan kecamatan.
  2. Pencegahan: Meliputi sosialisasi, edukasi melalui media massa dan kegiatan, pemetaan wilayah rawan, serta penyediaan data dan informasi.
  3. Antisipasi Dini: Melalui pemberian informasi, pelaporan jika mengetahui adanya penyalahgunaan, pengawasan terhadap ASN, lingkungan pendidikan, BUMD, tempat usaha, tempat hiburan, dan fasilitasi deteksi dini.
  4. Penanganan: Pemerintah Daerah menyediakan SDM dan sarana prasarana bagi korban penyalahgunaan.
  5. Rehabilitasi: Pemerintah Daerah memfasilitasi rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu dan korban penyalahgunaan, serta memberikan pembinaan lanjutan.
  6. Partisipasi Masyarakat: Masyarakat dapat berpartisipasi dalam kegiatan P4GNPN melalui berbagai cara, termasuk pelaporan, peningkatan kesadaran, dan pembentukan wadah partisipasi.
  7. Kerja Sama: Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dengan berbagai pihak dalam rangka P4GNPN.
  8. Monitoring dan Evaluasi: Bupati melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Rencana Aksi Daerah secara berkala.
  9. Pendanaan: Pendanaan dapat bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.
  10. Penghargaan: Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada pihak yang berjasa dalam mendukung pelaksanaan P4GNPN.

(-)

Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, Bupati dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan izin usaha kepada PD, BUMD, Badan Usaha, serta pemilik/penanggung jawab tempat usaha yang melanggar ketentuan.