Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2015

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2015 tentang Penilaian Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Berprestasi

Juga dikenal sebagai: Permenkes 24/2015 · Permenkes No. 24 Tahun 2015 · Permenkes Nomor 24 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 April 2015Tanggal Penetapan:13 Maret 2015
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaPenilaian Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Berprestasi
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku08 April 2015
Tanggal Penetapan13 Maret 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2015 bertujuan untuk memberikan pengakuan dan penghargaan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang berprestasi. Penghargaan ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi para pemberi layanan kesehatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Penghargaan diberikan kepada Puskesmas, klinik pratama, dan praktik dokter/dokter gigi berdasarkan prestasi dalam melaksanakan program kerja bidang kesehatan. Tanda penghargaan diberikan dalam bentuk piagam, plakat, dan/atau pin. Penilaian FKTP berprestasi dilakukan berdasarkan pedoman yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Tujuan dari penilaian ini adalah untuk menilai proses dan kinerja FKTP baik secara institusi maupun perorangan, serta untuk menumbuhkan semangat kompetisi di antara FKTP. Penilaian dilakukan secara berjenjang dari tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, hingga Nasional.

(-)

(-)