Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Kewenangan dari Pengguna Anggaran Kepada Kuasa Pengguna Anggaran Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Perka LKPP 1/2014 · Perka LKPP No. 1 Tahun 2014 · Perka LKPP Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Januari 2014Tanggal Penetapan:8 Januari 2014
Pelimpahan Wewenang & PenugasanPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaPelimpahan Kewenangan dari Pengguna Anggaran Kepada Kuasa Pengguna Anggaran Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku16 Januari 2014
Tanggal Penetapan08 Januari 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pelimpahan kewenangan dari Pengguna Anggaran (PA) kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah. Pelimpahan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan beban pekerjaan atau rentang kendali organisasi. Kewenangan yang dilimpahkan dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan PA atau Kepala Daerah. Namun, ada beberapa kewenangan yang tidak dapat dilimpahkan, seperti pengawasan pelaksanaan anggaran, penetapan pemenang lelang untuk paket pengadaan dengan nilai tertentu, penyelesaian perselisihan, pemberian sanksi daftar hitam, dan persetujuan metode penunjukan langsung.

(-)

1. Memberikan sanksi pencantuman dalam daftar hitam pada paket kegiatan terkait sebagaimana tercantum dalam Pasal 118 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Perubahannya.