Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 118 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 118 Tahun 1966 tentang Pemberhentian Husein Kartasasmita dari Jabatan sebagai Pembantu Wakil Perdana Menteri 3 Khusus untuk Urusan Perusahaan Negara (PN)

Juga dikenal sebagai: Keppres 118/1966 · Keppres No. 118 Tahun 1966 · Keppres Nomor 118 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Mei 1966Tanggal Penetapan:27 Mei 1966
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian Husein Kartasasmita dari Jabatan sebagai Pembantu Wakil Perdana Menteri 3 Khusus untuk Urusan Perusahaan Negara (PN)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Mei 1966
Tanggal Penetapan27 Mei 1966
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Nomor 118 Tahun 1966 ini dikeluarkan dengan latar belakang perubahan susunan Kabinet Dwikora yang mengakibatkan tidak perlunya lagi jabatan Pembantu Wakil Perdana Menteri III khusus untuk urusan Perusahaan-perusahaan Negara. Oleh karena itu, keputusan ini bertujuan untuk memberhentikan dengan hormat Saudara Husein Kartasasmita dari jabatan tersebut. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 27 Mei 1966, dan disampaikan kepada berbagai pejabat tinggi negara untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

(-)

(-)