Peraturan Menteri Perindustrian ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien di Kementerian Perindustrian melalui penyederhanaan birokrasi. Mekanisme kerja yang diatur mencakup kedudukan, penugasan, pelaksanaan tugas, pertanggungjawaban, pengelolaan kinerja, dan pemanfaatan teknologi informasi. Pelaksanaan mekanisme kerja dilakukan secara individu atau dalam tim kerja, yang ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya atau pratama. Peraturan ini juga mengatur pembentukan fungsi Project Management Office (PMO) dan penugasan tim atau individu. Pimpinan unit kerja diberikan keleluasaan untuk mengatur strategi pencapaian target organisasi. Penugasan dapat dilakukan secara internal, lintas unit organisasi, atau lintas instansi. Penilaian kinerja dilakukan oleh pejabat yang berwenang, dan penghargaan dapat diberikan kepada pegawai berkinerja tinggi. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi diintegrasikan melalui intranet.