Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2024 tentang Mekanisme Kerja Di Lingkungan Kementerian Perindustrian

Juga dikenal sebagai: Permenperin 3/2024 · Permenperin No. 3 Tahun 2024 · Permenperin Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Januari 2024Tanggal Penetapan:17 Januari 2024
Pengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perindustrian
TemaMekanisme Kerja Di Lingkungan Kementerian Perindustrian
LokasiKementerian Perindustrian
Tanggal Berlaku24 Januari 2024
Tanggal Penetapan17 Januari 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perindustrian ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien di Kementerian Perindustrian melalui penyederhanaan birokrasi. Mekanisme kerja yang diatur mencakup kedudukan, penugasan, pelaksanaan tugas, pertanggungjawaban, pengelolaan kinerja, dan pemanfaatan teknologi informasi. Pelaksanaan mekanisme kerja dilakukan secara individu atau dalam tim kerja, yang ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya atau pratama. Peraturan ini juga mengatur pembentukan fungsi Project Management Office (PMO) dan penugasan tim atau individu. Pimpinan unit kerja diberikan keleluasaan untuk mengatur strategi pencapaian target organisasi. Penugasan dapat dilakukan secara internal, lintas unit organisasi, atau lintas instansi. Penilaian kinerja dilakukan oleh pejabat yang berwenang, dan penghargaan dapat diberikan kepada pegawai berkinerja tinggi. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi diintegrasikan melalui intranet.

Tim kerja yang telah dibentuk sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)