Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengurangi dampak negatif penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Pacitan melalui pelarangan, pengawasan, dan pengendalian. Peraturan ini mengatur klasifikasi minuman beralkohol berdasarkan kadar ethanol, yaitu Golongan A (1-5%), Golongan B (lebih dari 5-20%), dan Golongan C (lebih dari 20-55%). Penjualan minuman beralkohol dibedakan menjadi penjual langsung, pengecer, dan penjual untuk tujuan kesehatan. Penjual langsung Golongan B dan C hanya diizinkan di hotel berbintang, restoran dengan tanda talam kencana/selaka, dan bar. Pengecer semua golongan harus menjual dalam kemasan. Izin diperlukan untuk penjualan, termasuk SIUP dan SIUP MB. Penyimpanan minuman beralkohol harus terpisah dari barang lain dengan pencatatan yang wajib diperiksa petugas. Peraturan ini melarang penjualan tanpa izin, penjualan minuman beralkohol dengan kadar alkohol melebihi 15% untuk tujuan kesehatan, penjualan minuman beralkohol tanpa label atau berlabel palsu, penjualan di lokasi tertentu seperti gelanggang remaja, tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, dan permukiman, serta pencantuman label "Halal". Pengawasan dilakukan oleh Bupati, dan masyarakat berperan serta dalam pencegahan penyalahgunaan minuman beralkohol.