Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan No. 2 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan Nomor 2 Tahun 2011 tentang PELARANGAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pacitan 2/2011 · Perda Kabupaten Pacitan No. 2 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Pacitan Nomor 2 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:1 Maret 2011
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPELARANGAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
LokasiPemerintah Kabupaten Pacitan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan01 Maret 2011
Tempat PenetapanPacitan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 /M.DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Pengedaran, Penjualan Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 /M.DAG/PER/12/2010

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengurangi dampak negatif penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Pacitan melalui pelarangan, pengawasan, dan pengendalian. Peraturan ini mengatur klasifikasi minuman beralkohol berdasarkan kadar ethanol, yaitu Golongan A (1-5%), Golongan B (lebih dari 5-20%), dan Golongan C (lebih dari 20-55%). Penjualan minuman beralkohol dibedakan menjadi penjual langsung, pengecer, dan penjual untuk tujuan kesehatan. Penjual langsung Golongan B dan C hanya diizinkan di hotel berbintang, restoran dengan tanda talam kencana/selaka, dan bar. Pengecer semua golongan harus menjual dalam kemasan. Izin diperlukan untuk penjualan, termasuk SIUP dan SIUP MB. Penyimpanan minuman beralkohol harus terpisah dari barang lain dengan pencatatan yang wajib diperiksa petugas. Peraturan ini melarang penjualan tanpa izin, penjualan minuman beralkohol dengan kadar alkohol melebihi 15% untuk tujuan kesehatan, penjualan minuman beralkohol tanpa label atau berlabel palsu, penjualan di lokasi tertentu seperti gelanggang remaja, tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, dan permukiman, serta pencantuman label "Halal". Pengawasan dilakukan oleh Bupati, dan masyarakat berperan serta dalam pencegahan penyalahgunaan minuman beralkohol.

(-)

Setiap perusahaan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, 17, Pasal 18, dan Pasal 19 dapat dikenakan sanksi administrasi berupa: 1. Peringatan tertulis; 2. Pemberhentian sementara SIUP/SIUP MB; atau 3. Pencabutan SIUP/SIUP MB.