Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Semarang Kepada Badan Usaha Milik Daerah Kota Semarang Tahun 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Semarang 10/2014 · Perda Kota Semarang No. 10 Tahun 2014 · Perda Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 2014Tanggal Penetapan:10 Desember 2014
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Semarang Kepada Badan Usaha Milik Daerah Kota Semarang Tahun 2014
LokasiPemerintah Kota Semarang
Tanggal Berlaku10 Desember 2014
Tanggal Penetapan10 Desember 2014
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2006 Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 1) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2013 Nomor 5 Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 83). 2. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (PD. BPR BKK) di Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 11 Seri E No, 5, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 17) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (PD. BPR BKK) di Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 39);

Peraturan Daerah Kota Semarang ini mengatur tentang tambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Semarang kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Semarang pada tahun 2014. Latar belakangnya adalah untuk memperkuat struktur permodalan BUMD agar dapat mengembangkan usaha, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Tujuan dari tambahan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan menambah pendapatan asli daerah. Secara spesifik, tambahan modal ini bertujuan untuk meningkatkan sarana dan prasarana Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan dan Budidaya Hewan Potong, meningkatkan struktur permodalan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Kota Semarang, dan meningkatkan kinerja pelayanan air bersih bagi masyarakat oleh Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang. Pemerintah daerah menambah penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan dan Budidaya Hewan Potong sebesar Rp. 1.500.000.000,00, kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Kota Semarang sebesar Rp. 1.000.000.000,00, dan kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang sebesar Rp. 10.000.000.000,00. Dana ini digunakan untuk pengadaan sapi, pembuatan kandang, pengadaan pakan, kendaraan, mesin perajang rumput, registrasi pupuk organik, peningkatan modal kerja, pengembangan penyaluran kredit, dan peningkatan kinerja pelayanan air bersih. Sumber dana berasal dari Perubahan APBD Kota Semarang Tahun Anggaran 2014. Pengawasan dilakukan oleh Walikota melalui Dewan Pengawas/Badan Pengawas dan aparat pengawas intern Pemerintah Daerah. Laba yang diperoleh merupakan Pendapatan Asli Daerah dan disetorkan ke kas daerah.

(-)

(-)