Peraturan Daerah Kota Semarang ini mengatur tentang tambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Semarang kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Semarang pada tahun 2014. Latar belakangnya adalah untuk memperkuat struktur permodalan BUMD agar dapat mengembangkan usaha, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Tujuan dari tambahan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan menambah pendapatan asli daerah. Secara spesifik, tambahan modal ini bertujuan untuk meningkatkan sarana dan prasarana Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan dan Budidaya Hewan Potong, meningkatkan struktur permodalan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Kota Semarang, dan meningkatkan kinerja pelayanan air bersih bagi masyarakat oleh Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang. Pemerintah daerah menambah penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan dan Budidaya Hewan Potong sebesar Rp. 1.500.000.000,00, kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Kota Semarang sebesar Rp. 1.000.000.000,00, dan kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang sebesar Rp. 10.000.000.000,00. Dana ini digunakan untuk pengadaan sapi, pembuatan kandang, pengadaan pakan, kendaraan, mesin perajang rumput, registrasi pupuk organik, peningkatan modal kerja, pengembangan penyaluran kredit, dan peningkatan kinerja pelayanan air bersih. Sumber dana berasal dari Perubahan APBD Kota Semarang Tahun Anggaran 2014. Pengawasan dilakukan oleh Walikota melalui Dewan Pengawas/Badan Pengawas dan aparat pengawas intern Pemerintah Daerah. Laba yang diperoleh merupakan Pendapatan Asli Daerah dan disetorkan ke kas daerah.