Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2016 – 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sigi 3/2016 · Perda Kabupaten Sigi No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2016Tanggal Penetapan:15 Agustus 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2016 – 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Sigi
Tanggal Berlaku15 Agustus 2016
Tanggal Penetapan15 Agustus 2016
Tempat PenetapanDolo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 19 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2011 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Nomor 26)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sigi Tahun 2016-2021. RPJMD ini disusun secara partisipatif, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan, serta merupakan penjabaran dari Visi dan Misi Bupati terpilih tahun 2016-2021.

RPJMD menjadi pedoman bagi SKPD dalam menyusun Renstra-SKPD dan bagi Pemerintah Daerah dalam penyusunan RKPD. SKPD melaksanakan program RPJMD yang dituangkan dalam Renstra SKPD sesuai tugas pokok masing-masing, dengan melakukan konsultasi dan koordinasi dengan BAPPEDA.

Sistematika RPJMD meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah dan kerangka pendanaan, analisis isu-isu strategis, penyajian visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan, penetapan indikator kinerja daerah, pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan, serta penutup.

Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD untuk menjamin tercapainya tujuan dan sasaran pembangunan. Perubahan RPJMD hanya dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian, terjadi perubahan mendasar, atau merugikan kepentingan Daerah. Dalam hal terjadi perubahan capaian sasaran tahunan yang tidak mengubah target akhir, penetapan perubahan RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

1. Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan dan untuk menghindari kekosongan rencana pembangunan Daerah, Bupati pada tahun terakhir masa jabatannya diwajibkan menyusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) untuk tahun pertama masa jabatan Bupati berikutnya. 2. RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun pertama masa jabatan Bupati berikutnya.

(-)