di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir
Juga dikenal sebagai: QANUN Kota Banda Aceh 3/2021 · QANUN Kota Banda Aceh No. 3 Tahun 2021 · QANUN Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2021
Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2021 mengatur tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir. Latar belakang pembentukan qanun ini adalah untuk meningkatkan pelayanan perparkiran, mewujudkan ketertiban lalu lintas, serta mengoptimalkan pendapatan daerah. Tujuan dari qanun ini adalah untuk menyediakan landasan hukum yang kuat terhadap retribusi pelayanan parkir.
Qanun ini mengatur retribusi untuk pelayanan parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir yang dikelola oleh Pemerintah Kota Banda Aceh. Retribusi parkir di tepi jalan umum digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum, sedangkan retribusi tempat khusus parkir digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tarif retribusi berbeda berdasarkan jenis kendaraan dan lokasi parkir. Untuk parkir di tepi jalan umum, tarif ditetapkan per sekali parkir, sementara untuk tempat khusus parkir, tarif dihitung berdasarkan jam pertama dan penambahan per jam berikutnya.
Qanun ini juga mengatur wilayah pemungutan retribusi, masa retribusi, tata cara pemungutan, pembayaran, dan penyetoran retribusi. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dilaksanakan oleh Dinas. Hasil retribusi harus disetor ke Kas Daerah paling lambat dalam waktu satu hari. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD, dan Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi berdasarkan permohonan wajib retribusi.