Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 145 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 145 Tahun 1999 tentang Perubahan Sebutan Menteri Eksplorasi Laut Menjadi Menteri Eksplorasi Laut Dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Keppres 145/1999 · Keppres No. 145 Tahun 1999 · Keppres Nomor 145 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 1999Tanggal Penetapan:1 Desember 1999
Tata Kelola Administrasi PublikKelautan & Perikanan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Sebutan Menteri Eksplorasi Laut Menjadi Menteri Eksplorasi Laut Dan Perikanan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Desember 1999
Tanggal Penetapan01 Desember 1999
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999 tentang sebutan Menteri Eksplorasi Laut menjadi Menteri Eksplorasi Laut dan Perikanan.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas Kabinet Periode 1999-2004 dengan mengubah sebutan Menteri Eksplorasi Laut menjadi Menteri Eksplorasi Laut dan Perikanan. Perubahan ini dilakukan untuk mencerminkan tanggung jawab yang lebih luas, mencakup eksplorasi laut dan perikanan, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)