Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjar Nomor 78 Tahun 2023

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjar Nomor 78 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Kerangka Acuan Kerja

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Banjar 78/2023 · Perwali Kota Banjar No. 78 Tahun 2023 · Perwali Kota Banjar Nomor 78 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Oktober 2023Tanggal Penetapan:2 Oktober 2023
Pengadaan Barang/Jasa PemerintahStandar & Pedoman TeknisOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPedoman Penyusunan Kerangka Acuan Kerja
LokasiPemerintah Kota Banjar
Tanggal Berlaku02 Oktober 2023
Tanggal Penetapan02 Oktober 2023
Tempat PenetapanBanjar

(-)

Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 78 Tahun 2023 ditetapkan untuk memberikan pedoman baku bagi Perangkat Daerah dalam menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK). Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung efisiensi, efektivitas, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan program serta kegiatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar.

Secara substansial, peraturan ini mewajibkan setiap Perangkat Daerah untuk menyusun KAK sebagai langkah awal pelaksanaan kegiatan. KAK terdiri dari dua jenis, yaitu KAK usulan rencana kegiatan dan KAK pelaksanaan kegiatan. KAK usulan rencana kegiatan disusun sebelum atau bersamaan dengan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Perangkat Daerah, yang memuat latar belakang, masalah yang ingin dipecahkan, maksud, tujuan, serta wujud konkret kegiatan. Sementara itu, KAK pelaksanaan kegiatan disusun sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), yang mencakup rincian strategi pencapaian, spesifikasi teknis, jadwal, biaya, dan penerima manfaat.

Peraturan ini juga mengatur mekanisme evaluasi berjenjang terhadap KAK yang disusun, yang melibatkan Perangkat Daerah terkait, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Selain itu, diatur pula tata cara pembahasan, penandatanganan oleh pejabat berwenang, serta prosedur revisi KAK apabila diperlukan dalam pelaksanaan tahun anggaran berjalan.

(-)

(-)