di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Utara 6/2016 · Perda Provinsi Kalimantan Utara No. 6 Tahun 2016 · Perda Provinsi Kalimantan Utara Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2016. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD awal, yang mengakibatkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja. Selain itu, sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2015 digunakan untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.
Pendapatan Daerah: Mengalami perubahan menjadi Rp. 2.316.135.096.354,83 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah.
Belanja Daerah: Mengalami perubahan menjadi Rp. 2.901.369.569.202,12 yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung (Belanja Pegawai, Bunga, Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, Bagi Hasil, Bantuan Keuangan, Belanja Tidak Terduga) dan Belanja Langsung (Belanja Pegawai, Barang dan Jasa, Belanja Modal).
Pembiayaan Daerah: Terdiri dari Penerimaan Pembiayaan (SILPA tahun anggaran sebelumnya) dan Pengeluaran Pembiayaan (Penyertaan Modal Investasi pemerintah daerah). Pembiayaan Netto menjadi Rp. 585.234.472.847,29.
Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai perubahan APBD, termasuk ringkasan, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, piutang daerah, penyertaan modal, aset tetap, aset lainnya, kegiatan yang belum diselesaikan, dana cadangan, pinjaman daerah, penerima hibah, dan penerima bantuan sosial.