Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tulungagung Nomor 34 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tulungagung Nomor 34 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Tulungagung 34/2025 · Perbup Kabupaten Tulungagung No. 34 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Tulungagung Nomor 34 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juli 2025Tanggal Penetapan:30 Juli 2025
PerpajakanHukum Pemerintahan DaerahPajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2025.

Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai pedoman teknis pelaksanaan pemungutan pajak daerah di Kabupaten Tulungagung, merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 11 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pemungutan pajak daerah yang efektif, transparan, dan akuntabel guna mendukung kemakmuran rakyat melalui kontribusi wajib pajak. Secara substansial, peraturan ini mengatur jenis-jenis pajak daerah yang meliputi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian/hiburan, serta Pajak Air Tanah (PAT), Pajak MBLB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. Peraturan ini menetapkan kewajiban pendaftaran bagi setiap Wajib Pajak untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD). Selain itu, diatur pula mengenai tata cara pendaftaran, pendataan, penetapan besaran pajak terutang, pembayaran, penyetoran, serta pelaporan melalui Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Wajib pajak diwajibkan melakukan pembukuan atau pencatatan sesuai dengan skala usaha. Peraturan ini juga memberikan ruang bagi Wajib Pajak untuk mengajukan permohonan keringanan, pengurangan, pembebasan, atau penundaan pembayaran pajak dalam kondisi tertentu seperti kesulitan likuiditas atau kondisi kahar, dengan prosedur penelitian dan verifikasi yang ketat oleh perangkat daerah terkait.

(-)

1. Wajib Pajak yang tidak membayar atau menyetor pajak tepat waktu dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% per bulan. 2. Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar dikenakan sanksi administratif berupa denda paling banyak 4 kali jumlah pajak yang terutang. 3. Pelanggaran terhadap kewajiban pelaporan SPTPD dikenakan sanksi administratif berupa denda yang ditetapkan dengan STPD.