Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 77 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 77 Tahun 1963 tentang Pengambilalihan Perusahaan PT Veem Permana Untuk Dimiliki Negara

Juga dikenal sebagai: Keppres 77/1963 · Keppres No. 77 Tahun 1963 · Keppres Nomor 77 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 April 1963Tanggal Penetapan:24 April 1963
Badan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengambilalihan Perusahaan PT Veem Permana Untuk Dimiliki Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 April 1963
Tanggal Penetapan24 April 1963
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan latar belakang adanya bahaya perang yang mengancam, sehingga demi kepentingan negara, diperlukan pengambilalihan perusahaan P.T. Veem Purnama oleh negara. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut dimiliki dan dikelola oleh negara guna mendukung kepentingan nasional.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan bahwa seluruh aset dan kekayaan P.T. Veem Purnama, termasuk benda bergerak dan tidak bergerak, keuangan, surat berharga, dan hak piutang, diambil alih oleh negara. Perusahaan ini kemudian ditempatkan di bawah kekuasaan Menteri Perhubungan Laut Republik Indonesia, yang menunjukkan adanya pelimpahan kewenangan pengelolaan kepada kementerian terkait.

(-)

(-)