Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar No. 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gianyar Nomor 5 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN BATUAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gianyar 5/2014 · Perda Kabupaten Gianyar No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Gianyar Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:18 Juni 2014
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN BATUAN
LokasiPemerintah Kabupaten Gianyar
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan18 Juni 2014
Tempat PenetapanGianyar

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan usaha pertambangan batuan di Kabupaten Gianyar. Latar belakangnya adalah bahwa bahan tambang batuan merupakan kekayaan alam yang tak terbarukan, sehingga pengelolaannya perlu diatur agar dapat dimanfaatkan secara optimal, efisien, transparan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Peraturan ini mengatur wilayah pertambangan (WP), wilayah pertambangan rakyat (WPR), dan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP). WPR ditetapkan oleh Bupati dengan kriteria tertentu, seperti memiliki cadangan mineral sekunder di sungai, merupakan endapan teras, luas maksimal 25 hektare, dan merupakan kawasan peruntukan pertambangan sesuai rencana tata ruang daerah. WIUP diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada Bupati dan dapat diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau perseorangan.

Usaha pertambangan batuan meliputi berbagai jenis batuan seperti pumice, tras, toseki, obsidian, marmer, perlit, dan lain-lain. Usaha pertambangan dilaksanakan dalam bentuk IUP dan IPR. Setiap orang atau badan usaha yang akan melakukan usaha pertambangan wajib mendapat izin dari Bupati. IUP diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau perseorangan yang memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial. IUP terdiri dari IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi.

Pemegang IUP atau IPR memiliki hak dan kewajiban, termasuk memenuhi ketentuan terkait pendapatan negara/daerah, menyampaikan laporan produksi, menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik, mengelola keuangan sesuai standar akuntansi Indonesia, meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral, melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat, mematuhi batas toleransi daya dukung lingkungan, dan melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri.

(-)

1. Setiap pemegang izin yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat diberikan sanksi berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 16, Pasal 35, Pasal 36 diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.