Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana Nomor 13 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Penggilingan Padi Huller dan Penyosohan Beras

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bombana 13/2017 · Perda Kabupaten Bombana No. 13 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Bombana Nomor 13 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2017Tanggal Penetapan:29 Desember 2017
Ketahanan Pangan & PertanianPajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Penggilingan Padi Huller dan Penyosohan Beras
LokasiPemerintah Kabupaten Bombana
Tanggal Berlaku29 Desember 2017
Tanggal Penetapan29 Desember 2017
Tempat PenetapanRumbia

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Retribusi Izin Usaha Penggilingan Padi Huller dan Penyosohan Beras (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2005 Nomor 8).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Penggilingan Padi Huller dan Penyosohan Beras. Pencabutan ini dilakukan untuk menindaklanjuti Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 318 Tahun 2016 yang membatalkan Peraturan Daerah tersebut. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005, maka retribusi izin usaha penggilingan padi huller dan penyosohan beras tidak lagi berlaku di Kabupaten Bombana.

(-)

(-)