Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK HOTEL, PAJAK RESTORAN, PAJAK HIBURAN, PAJAK REKLAME, PAJAK PENERANGAN JALAN, PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN, PAJAK PARKIR, DAN PAJAK AIR TANAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tana Toraja 7/2012 · Perda Kabupaten Tana Toraja No. 7 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Desember 2012Tanggal Penetapan:26 Desember 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK HOTEL, PAJAK RESTORAN, PAJAK HIBURAN, PAJAK REKLAME, PAJAK PENERANGAN JALAN, PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN, PAJAK PARKIR, DAN PAJAK AIR TANAH
LokasiPemerintah Kabupaten Tana Toraja
Tanggal Berlaku26 Desember 2012
Tanggal Penetapan26 Desember 2012
Tempat PenetapanMakale

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, dan Pajak Air Tanah.

Peraturan Daerah ini mengubah tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan serta tarif Pajak Air Tanah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan tarif pajak dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian di Kabupaten Tana Toraja, serta mempertimbangkan kemampuan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Perubahan dilakukan pada:

  1. Pasal 37, yang menetapkan tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan menjadi 10%.
  2. Pasal 47, yang menetapkan tarif Pajak Air Tanah menjadi 15%.

(-)

(-)