Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2024

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengadaan Naskah Kuno Melalui Pembelian

Juga dikenal sebagai: Peraturan Perpusnas 7/2024 · Peraturan Perpusnas No. 7 Tahun 2024 · Peraturan Perpusnas Nomor 7 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 September 2024Tanggal Penetapan:29 Agustus 2024
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Perpustakaan Nasional
TemaPengadaan Naskah Kuno Melalui Pembelian
LokasiPerpustakaan Nasional RI
Tanggal Berlaku25 September 2024
Tanggal Penetapan29 Agustus 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Perpustakaan Nasional ini mengatur tentang pengadaan naskah kuno melalui pembelian oleh Perpustakaan Nasional, Perpustakaan Provinsi, dan Perpustakaan Kabupaten/Kota.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat dengan latar belakang bahwa Perpustakaan Nasional, Perpustakaan Provinsi, dan Perpustakaan Kabupaten/Kota berkewajiban menjamin ketersediaan keragaman koleksi perpustakaan yang lengkap dan mutakhir, termasuk naskah kuno. Pengadaan naskah kuno melalui pembelian diperlukan untuk menjamin ketersediaan tersebut. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan keseragaman dan landasan hukum dalam melaksanakan pengadaan naskah kuno.

Ketentuan Substansial:

Pengadaan naskah kuno melalui pembelian dilakukan dengan metode swakelola dan termasuk dalam kategori karya seni dan budaya yang dikecualikan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Tahapan pengadaan meliputi perencanaan, verifikasi, dan administrasi.

Perencanaan: Meliputi seleksi naskah kuno, penentuan waktu pelaksanaan (1 tahun anggaran), dan penetapan alokasi anggaran. Seleksi naskah kuno memperhatikan kriteria seperti keaslian, riwayat kepemilikan, status tidak dipinjamkan, dan keunikan aspek tertentu. Alat bantu seleksi meliputi katalog, peta persebaran, usulan pemustaka, laporan penelusuran, dan hasil kajian.

Verifikasi: Meliputi pemeriksaan fisik, deskripsi isi ringkas, penilaian mutu, dan pemberian rekomendasi. Penilaian mutu didasarkan pada indikator umur, kelangkaan, kelengkapan lembaran, kondisi fisik, dan signifikansi naskah kuno. Verifikasi dilakukan oleh tim yang terdiri dari filolog dan konservator.

Administrasi: Meliputi penyusunan dokumen pengadaan, penerimaan dan pemeriksaan (pembuatan surat tanda terima, pemeriksaan kondisi fisik, pembuatan berkas pengadaan), dan pencatatan (registrasi ke dalam pangkalan data Perpustakaan dengan mencantumkan berbagai keterangan detail mengenai naskah kuno).

(-)

(-)