di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 61 Tahun 1983 tentang Mengesahkan "Protocol On The Autentic Triligual Text On The Convention On International Civil Aviation (Chicago, 1944)", Yang Telah Disetujui Konferensi International Civil Aviation Organisation (Ikao) Di Buenos Aires, Argentina, Pada Tanggal 24 September 1968 Dan Telah Mulai Berlaku Pada Tanggal 24 Oktober 1968
Juga dikenal sebagai: Keppres 61/1983 · Keppres No. 61 Tahun 1983 · Keppres Nomor 61 Tahun 1983
Latar Belakang dan Tujuan
Pemerintah Republik Indonesia telah menjadi anggota International Civil Aviation Organization (ICAO) sejak 27 April 1950. Pada 24 September 1968, di Buenos Aires, Argentina, telah ditandatangani "Protocol on the Authentic Trilingual Text on the Convention on International Civil Aviation (Chicago, 1944)" yang mulai berlaku pada 24 Oktober 1968. Pemerintah Indonesia memandang perlu untuk mengesahkan protokol tersebut.
Ketentuan Substansial
Keputusan Presiden ini menetapkan pengesahan "Protocol on the Authentic Trilingual Text on the Convention on International Civil Aviation (Chicago, 1944)" yang telah disetujui oleh Konferensi ICAO. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.