Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunung Mas Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunung Mas 4/2020 · Perda Kabupaten Gunung Mas No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Gunung Mas Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 September 2020Tanggal Penetapan:4 September 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
LokasiPemerintah Kabupaten Gunung Mas
Tanggal Berlaku04 September 2020
Tanggal Penetapan04 September 2020
Tempat PenetapanKuala Kurun

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 12 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2020. Perubahan ini disebabkan oleh perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Anggaran pendapatan daerah berkurang sebesar Rp. 126.825.696.926,09, sehingga menjadi Rp. 974.374.436.073,91. Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga mengalami penurunan. Dana Perimbangan berkurang karena penurunan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Belanja daerah berkurang sebesar Rp. 98.258.628.939,76, sehingga menjadi Rp. 1.000.350.054.060,24. Belanja tidak langsung meningkat, terutama pada belanja tidak terduga, sementara belanja langsung mengalami penurunan, terutama pada belanja modal. Pembiayaan daerah mengalami perubahan dengan peningkatan pada penerimaan pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dan peningkatan pada pengeluaran pembiayaan untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

(-)

(-)