di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Juga dikenal sebagai: Permenkumham 4/2022 · Permenkumham No. 4 Tahun 2022 · Permenkumham Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyelenggaraan sertifikat elektronik di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan tersebut. Tujuannya adalah untuk menjamin keamanan dan kenirsangkalan dalam penerapan tanda tangan digital dan penyelenggaraan sertifikat elektronik.
Ketentuan substansial mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara penerbitan, pembaruan, dan pencabutan Sertifikat Elektronik, serta mekanisme penanganan gangguan terhadap penyelenggaraan Sertifikat Elektronik melalui layanan helpdesk Pusdatin.