Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Blitar Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Blitar Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT KOTA BLITAR

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Blitar 1/2021 · Perda Kota Blitar No. 1 Tahun 2021 · Perda Kota Blitar Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Februari 2021Tanggal Penetapan:16 Februari 2021
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT KOTA BLITAR
LokasiPemerintah Kota Blitar
Tanggal Berlaku16 Februari 2021
Tanggal Penetapan16 Februari 2021
Tempat PenetapanBlitar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 15 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Pemerintah Kota Blitar (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2004 Seri D Nomor 26/D Kota Blitar); 2. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Pemerintah Kota Blitar (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2017 Nomor 11), dikecualikan Pasal yang mengatur tentang Pendirian.

Peraturan Daerah Kota Blitar ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat (Perumda BPR) Kota Blitar. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan pelayanan penyaluran modal usaha, dan memberikan pelayanan jasa keuangan yang aman kepada masyarakat, serta untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Pendirian dan Status Hukum:** Perumda BPR Kota Blitar didirikan berdasarkan Peraturan Daerah ini sebagai badan hukum yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah dan tidak terbagi atas saham. 2. **Maksud dan Tujuan:** Perumda BPR Kota Blitar bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, memperluas akses keuangan kepada masyarakat, mendorong pembiayaan UMKM, memperoleh laba, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. 3. **Kegiatan Usaha:** Kegiatan usaha utama meliputi menghimpun dana dari masyarakat, memberikan kredit (termasuk KUR dan KUR Daerah), melakukan kerjasama dengan lembaga keuangan lain, menempatkan dana pada lembaga keuangan, membantu pemerintah daerah dalam penyaluran dana program, dan menjalankan usaha perbankan lainnya. 4. **Organisasi:** Organisasi Perumda BPR Kota Blitar terdiri dari Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi. Diatur mengenai persyaratan, tugas, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing organ. 5. **Modal:** Modal Perumda BPR Kota Blitar merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Modal dasar ditetapkan sebesar Rp 17.000.000.000,00.

1. Periodesasi jabatan Dewan Pengawas dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan yang dimaksud. 2. Semua penghasilan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah ini, disesuaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 3. Seluruh ketentuan mengenai penggunaan nama, tata naskah dan hal-hal lain yang berkaitan dengan nama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Pemerintah Kota Blitar diubah paling lama 2 tahun setelah Peraturan Daerah ini berlaku. 4. Penyertaan modal daerah yang telah disetor kepada Perusahaan Daerah BPR Kota Blitar diakui sebagai penyertaan modal daerah kepada Perumda BPR Kota Blitar. 5. Semua perikatan hukum yang telah dibuat dan ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu perikatan hukum tersebut. 6. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, perjanjian kerja sama yang sedang berjalan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kerja sama.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 32 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 33 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 54 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Direksi.