Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 4 Tahun 2020 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Tidak Mampu bertujuan untuk mewujudkan hak konstitusional masyarakat sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum, membantu masyarakat miskin dalam menghadapi masalah hukum, dan meningkatkan kesadaran serta pengetahuan hukum masyarakat miskin.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kewenangan Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin melalui Pemberi Bantuan Hukum.
- Ruang Lingkup Bantuan Hukum: Bantuan hukum meliputi masalah hukum pidana, perdata, dan tata usaha negara, baik litigasi maupun non-litigasi. Bantuan hukum non-litigasi mencakup penyuluhan hukum, konsultasi hukum, investigasi perkara, penelitian hukum, mediasi, negosiasi, pemberdayaan masyarakat, pendampingan di luar pengadilan, dan penyusunan dokumen hukum.
- Hak dan Kewajiban:
- Pemberi Bantuan Hukum berhak melakukan rekrutmen advokat, dosen, dan mahasiswa hukum; memberikan pelayanan bantuan hukum; menyelenggarakan penyuluhan hukum; menerima anggaran dari Pemerintah Daerah; menyampaikan pendapat di pengadilan; mendapatkan informasi dari Pemerintah Daerah; dan mendapatkan jaminan perlindungan hukum. Pemberi Bantuan Hukum berkewajiban melaporkan pelaksanaan program dan penggunaan anggaran kepada Bupati, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, menjaga kerahasiaan informasi, dan memberikan bantuan hukum sampai perkara selesai.
- Penerima Bantuan Hukum berhak mendapatkan bantuan hukum hingga masalahnya selesai, sesuai standar bantuan hukum dan kode etik advokat; mendapatkan informasi terkait pelaksanaan bantuan hukum; melaporkan pemberi bantuan hukum jika tidak mendapatkan pelayanan sesuai; dan mengajukan permohonan penggantian Pemberi Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum wajib menyampaikan informasi dan bukti secara benar serta membantu kelancaran pemberian bantuan hukum.
Peraturan ini juga mengatur mengenai persyaratan bagi Pemberi dan Penerima Bantuan Hukum, tata cara pemberian bantuan hukum litigasi dan non-litigasi, pembiayaan bantuan hukum yang bersumber dari APBD, pelaporan, pembinaan, pengawasan, serta larangan bagi Pemberi Bantuan Hukum.