di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkayang 6/2007 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 6 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Bengkayang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan Pemerintah Desa melalui pemberian penghasilan tetap kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa, yang diharapkan dapat menunjang kelancaran tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: